| Aturan Verifikasi Legalitas Kayu Mulai 2009 |
|
|
|
| Ditulis oleh Ekolabel Indonesia |
| Selasa, 07 Oktober 2008 18:46 |
|
Pemerintah akan memberlakukan sistem verifikasi legalitas Kayu (SVLK) mulai awal 2009, yang draf akhirnya diserahkan oleh tim Kerja Pengembangan dan Perumusan SVLK kepada Departemen Kehutanan awal Februari 2007. "Ya. Diharapkan, awal 2009 ketentuan itu bisa diberlakukan," ujar Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Dirjen BPK) Departemen Kehutanan, Hadi Pasaribu di Jakarta, kemarin. Menurut dia, pembentukan lembaga ini sangat dibutuhkan, yakni untuk menguji kelayakan kinerja pengelolaan hutan yang lestari sesuai dengan standar sertifikasi berstandar internasional. Pembentukan lembaga ini, katanya, bukan karena tekanan negara lain sebagaimana kesepakatan perjanjian dengan Uni Eropa (UE) maupun negara lain. Standar Verifikasi Legalitas Kayu untuk menentukan legal tidaknya produk kayu. Aturan ini akan ditetapkan melalui surat keputusan bersama menteri kehutanan, menteri perdagangan dan menteri perindustrian. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Produksi Kehutanan (BPK) Departemen Kehutanan, Hadi Daryanto mengatakan SVLK merupakan perpanjangan sementara Badan Revitalisasi Industri Kayu (BRIK) yang akan dibubarkan. "Tapi bentuknya masih menunggu usulan dari berbagai pihak, baik pemerintah, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, maupun perguruan tinggi," ujarnya. Lembaga pelaksana SVLK itu selain independen, a.l. berfungsi untuk melakukan endorsement, memberi lisensi dan memantau. Biaya tinggi Namun, para pengusaha panel kayu di Indonesia mengingatkan agar SVLK tidak memperpanjang birokrasi. "Apkindo mengkhawatirkan SVLK memperpanjang rantai birokrasi. Itu bisa menimbulkan ekonomi biaya tinggi," ujar juru bicara Asosiasi Pengusaha Panel Kayu Indonesia (Apkindo), Robianto, yang menyampaikan pendapatnya dalam konsultasi publik final bertema Kelembagaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang diselenggarakan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Rabu. Mereka juga mengusulkan agar SVLK tidak diintepretasikan berbeda-beda, terutama oleh kepala daerah. "Akan menambah kerumitan," ujarnya. ( Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya ) sumber: Bisnis Indonesia |
| Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 15 Oktober 2008 07:16 ) |
" Ekolabel Indonesia adalah sertifikasi produk/jasa ramah lingkungan yang sesuai dengan standar kriteria ekolabel produknya."
| Beranda |
| Tentang Ekolabel |
| Berita |
| Green Procurement |
| Links |
| Kontak |
| Pedoman |
| Kriteria & Kajian Teknis |
| Publikasi Lain |
| Data Ekolabel Multikriteria |
| Data Ekolabel Swadeklarasi |